Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bapenda memiliki visi memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Alur Proses e-BPHTB pada System Pajak Online
Wajib Pajak/PPAT melakukan login ke pajakonline.jakarta.go.id dan tekan tombol Masuk > Daftar BPPHTB
Wajib Pajak / PPAT memasukkan NOP PBB-P2 yang akan ditransaksikan BPHTB-nya
Sistem melakukan pengecekan tagihan PBB-P2
Jika tidak ada tagihan PBB-P2, Wajib Pajak / PPAT dapat isi Form SSPD BPHTB. Kemudian pada Bagian Perhitungan BPHTB, pilih Permohonan Pelayanan “Tanpa Pemotongan".
Wajib Pajak / PPAT memilih Metode Pembayaran & mendapatkan Kode Bayar.
Wajib Pajak / PPAT Membayar Kode Bayar melalui Kanal Pembayaran yang telah bekerja sama dengan BAPENDA DKI.
Wajib Pajak / PPAT mengisi Form Tambah Permohonan Pelayanan dan mengunggah Dokumen AJB yang sudah ditandatangani dan memberikan tanggal AJB
SSPD BPHTB Elektronik Terlaporkan telah dapat dicetak
Petugas Bapenda akan melakukan Verifikasi / Penelitian terhadap berkas SSPD BPHTB secara elektronik dalam waktu 30 Hari
SSPD BPHTB Elektronik Terverifikasi dapat dicetak.
Berikut adalah beberapa dasar aturan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Berikut adalah list kanal pembayaran yang dapat dilakukan di aplikasi Pajak Online.