Tentang BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bapenda memiliki visi memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Alur e-BPHTB

Alur Proses e-BPHTB pada System Pajak Online

Login pada system E-BPHTB

Wajib Pajak/PPAT melakukan login ke pajakonline.jakarta.go.id dan tekan tombol Masuk > Daftar BPPHTB

Masukkan No PBB-P2

Wajib Pajak / PPAT memasukkan NOP PBB-P2 yang akan ditransaksikan BPHTB-nya

Cek Tagihan PBB-P2

Sistem melakukan pengecekan tagihan PBB-P2

Isi Form SSPD BPHTB

Jika tidak ada tagihan PBB-P2, Wajib Pajak / PPAT dapat isi Form SSPD BPHTB. Kemudian pada Bagian Perhitungan BPHTB, pilih Permohonan Pelayanan “Tanpa Pemotongan".

Pilih Metode Pembayaran

Wajib Pajak / PPAT memilih Metode Pembayaran & mendapatkan Kode Bayar.

Proses Pembayaran

Wajib Pajak / PPAT Membayar Kode Bayar melalui Kanal Pembayaran yang telah bekerja sama dengan BAPENDA DKI.

Isi Form Tambah Pelayanan

Wajib Pajak / PPAT mengisi Form Tambah Permohonan Pelayanan dan mengunggah Dokumen AJB yang sudah ditandatangani dan memberikan tanggal AJB

Cetak SSPD Terlaporkan

SSPD BPHTB Elektronik Terlaporkan telah dapat dicetak

Proses Verifikasi Petugas

Petugas Bapenda akan melakukan Verifikasi / Penelitian terhadap berkas SSPD BPHTB secara elektronik dalam waktu 30 Hari

Cetak SSPD Terverifikasi

SSPD BPHTB Elektronik Terverifikasi dapat dicetak.

Informasi Penting

  • Untuk transaksi Pembagian Hak Bersama, silahkan untuk centang kotak (APHB) dan masukan jumlah bagian yang dialihkan;
  • Untuk transaksi Pengenaan BPHTB 0%, untuk kepemilikan pertama kali berdasarkan Pergub 126 Tahun 2017, silahkan untuk centang kotak (Ajukan Pengenaan 0% (NolPersen) BPHTB untuk NPOP dibawah 2M);
  • Untuk transaksi Waris, Hibah, dan Hibah Wasiat yang memiliki Pengurangan 50%, silahkan untuk centang kotak (Pengurangan)
  • Untuk jenis objek Non Objek Pajak, pada form Jenis Objek, pilih Non Objek Pajak. Dan tidak ada proses pembayaran dan user diarahkan untuk mengisi data dan upload berkas di formulir tambah pelayanan.

Dasar Peraturan BPHTB

Berikut adalah beberapa dasar aturan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tentang: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (lebih lanjut)
Tentang: Penyempurnaan untuk WP Pribadi Pengenaan 0% (nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai Dengan Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). (lebih lanjut)
Tentang: Tindak lanjut Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 (Lampiran Jakarta Timur). (lebih lanjut)
Tentang: Penyitaan objek pajak berupa benda bergerak dan/ atau benda tidak bergerak dalam rangka penegakan hukum oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan objek pajak tersebut berada dalam penguasaan negara, sehingga perlu diberikan pembebasan pajak. (lebih lanjut)
Tentang: Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, Dan Pengawasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Secara Elektronik. (lebih lanjut)


Selengkapnya

Kanal Pembayaran

Berikut adalah list kanal pembayaran yang dapat dilakukan di aplikasi Pajak Online.